Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin merupakan sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan dan pemikiran pemerintah negara, berpusat pada pemimpin negara.
Pemimpin negara saat itu adalah Presiden Soekarno. Demokrasi terpimpin dicetuskan oleh Presiden Soekarno karena banyaknya gerakan sparatis yang menyebabkan ketidak stabilan negara, tersendatnya pembangunan ekonomi karena sering terjadinya pergantian kabinet sehingga program pembangunan yang dirancang oleh kabinet tidak berjalan utuh, serta badan konstituante yang gagal menjalankan tugasnya untuk menyusun UUD.
Oleh karena itu, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.Walaupun konstitusi negara sudah kembali pada UUD NRI Tahun 1945, namun pelaksanaanya masih terdapat penyimpangan terhadap UUD NRI Tahun 1945.Beberapa penyimpangan terhadap pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, diantaranya sebagai berikut.
- Presiden Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap. MPRS No. XX/1943, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
- Presiden mengeluarkan penetapan presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955.
- Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya diangkat serta diberhentikan oleh presiden.