Pelaksanaan pementasan teater mengandung pengertian sebagai suatu tindakan yang dilakukan seorang Pimpinan Produksi dalam upaya menyukseskan pementasan dengan pemanfaatan potensi yang ada dan memberdayakan peluang yang memungkinkan.
Memanfaatkan potensi yang ada mengandung pengertian berupa dukungan moral, keuangan, guru, dan fasilitas sarana prasarana yang dimiliki sekolah termasuk partisipasi dari orang tua siswa harus benar-benar dijadikan sumber penting yang dapat menunjang keberhasilan pementasan.
Pemberdayaan peluang yang memungkinkan adalah sikap optimis yang harus dirancang oleh seorang penggiat seni, yakni pimpinan produksi, tetapi dengan perhitungan secara efektif dan efisien. Peluang yang ada adalah menjalin kerjasama dengan pihak-pihak yang memungkinkan, yakni:para donator, dunia usaha dan lembaga pemerintah/swasta dengan jalan kemitraan.
Dengan upaya menjalin kemitraan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pementasan yang tidak dimiliki panitia pementasan atau sekolah, diantaranya: pencarian dana, kerjasama sponsorship, publikasi dan kemudahan-kemudahan lain dalam memperlancar segala kegiatan administrasi pementasan.
Pelaksanaan pementasan yang dilakukan panitia dan pementasan seni adalah dua faktor penting yang perlu mendapat perhatian. Hal ini membuktikan apabila diantara salah satu faktor terjadi kelemahan, pementasan teater dapat dikatakan gagal atau kurang berhasil.
Dengan demikian, dua faktor tersebut sangat menentukan keberhasilan pementasan teater. Oleh karena itu, kegiatan perencanaan dan kesiapan yang matang adalah kunci yang harus dilakukan oleh setiap pementasan dan pembelajar seni pementasan kesenian, termasuk pementasan teater di sekolah.
Tujuan pelaksanaan adalah sebagai tolak ukur dari awal suatu keberhasilan pelaksanaan dalam pencapaian tujuan pementasan melalui serangkaian tindakan yang telah dan tengah dilakukan panitia pementasan.
Apakah penonton telah terbina dan terjaring untuk datang menyaksikan pementasan? kalau terjadi pementasan dengan sepi penonton atau tidak ada penonton, perlu dievaluasi dan ditinjau kembali pelaksanaan publikasi dan pemasaran.
Kurangnya pihak-pihak sponsor atau pun donator dalam kerjasama kemitraan, berarti perlu dikaji tentang timming atau waktu.
Dampak yang terjadi akibat adanya kegiatan yang sama dengan kegiatan yang diselenggarakan orang lain sehingga pemberdaya kemitraan tidak dapat diabaikan sebagai penunjang dalam merancang pementasan.
Tujuan kegiatan pelaksanaan juga sebagai evaluasi awal sebelum pementasan sesungguhnya terhadap hal-hal yang akan dilakukan, hal-hal yang tidak pantas dikerjakan dan hal-hal yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.
Dalam hal ini, baik tanggung jawab yang dilakukan pimpinan produksi maupun sutradara selaku penanggung jawab materi seni harus siap dengan tantangan yang ada dan selalu bersikap optimis dalam menghadapi keadaan.