Setiap warga Negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
1. Hak Warga Negara Indonesia.
Hak warga negara Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut.
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 3).
- Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3).
- Setiap warga negara berhak dalam usaha pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3)
- Setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapatnya (Pasal 28)
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai (Pasal 29 ayat 2).
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1)
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dari serangan musuh (Pasal 30 ayat 1).
2. Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Selain hak, kita juga memiliki kewajiban sebagai warga negara. Berikut beberapa kewajiban warga negara Indonesia.
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda) (Pasal 23A).
- Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum, dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya (Pasal 27 Ayat 1).
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untu berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Begara INdonesia dari serangan musuh (Pasal 30 Ayat 1).
- Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi orang lain dan menjunjung tinggi moral, nilai agama, eamanan, dan ketertiban umum.
- Setiap warga negara turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
- Setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar yang sepenuhnya dibiayai oleh Negara