Pembagian Hukum Islam Taklifi Dan Wadi

Materi Agama Islam

Hukum islam dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.

1. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah tuntutan Allah Swt yang dikenakan kepada seorang muslim yang sudah mukalaf, berhubungan dengan perintah untuk melaksanakan sesuatu atau perintah untuk meninggalkan sesuatu. Hukum taklifi terbagi menjadi lima macam, yaitu sebagai berikut.

a. Fardu (Wajib)

Wajib adalah tunutan yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim dan tidak boleh ditinggalkan. JIka tuntutan ini dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan akan berdosa.

Hukum wajib dibagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.
  1. Fardu ain adalah suatu perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah mukalaf dan tidak boleh ditinggalkan. JIka dikerjakan ia akan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat dosa. Contohnya perintah saat lima waktu, puasa Ramadhan, dan zakat.
  2. Fardu Kifayah adalah suatu perintah atau kewajiban yang dikenakan kepada setiap muslim, tetapi jika sebagian sudah ada yang mengerjakan, yang lain tidak dituntut mengerjakan. Jika tidak ada yang mengerjakan maka semuanya berdosa, contohnya mengurus jenazah (memandikan, mengafani, menyalatkan dan mengubur jenazah).
b. Mandub (Sunah)

Mandub adalah suatu perbuaqtan yang utama dikerjakan karena jika dikerjakan ia akan mendapat pahala, tetapi jika ditinggalkan tidak berdosa. Hukum sunah ini ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
  1. Sunah mukadah adalah suatu perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh setiap muslim. Jika tidak dilaksanakan maka akan merugi, karena pahalanya yang begitu besar. Contohnya salat sunah rawatib, puasa sunah Arafah, atau kurban.
  2. Sunah ghairu mukadah adalah perbuatan yang tidak terlalu dianjurkan untuk dilakukan, tetapi jika dikerjakan akan lebih baik. Contohnya melaksanakan salat sunah sebelum salat Maghrib.
c. Karahah (Makruh)

Karahah adalah suatu tuntutan perbuatan untuk ditinggalkan. JIka dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Cotohnya bercerai dengan istri, makan petai yang masih mentah, dan menggosok gigi di siang hari saat berpuasa.

b. Tahrim (Haram)

Tahrim adalah suatu tuntutan perbuatan untuk ditinggalkan dan jika dikerjakan maka akan mendapat dosa/dituntut. Contohnya zina, judi, mencuri, menipu, atau mabuk.

c. Ibahah (Mubah)

Ibahah adalah suatu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Dikerjakan atau ditinggalkan, pelakunya tidak akan mendapat pahala dan tidak pula dianggap berdosa. Contohnya memilih pakaian, memilih makanan, makan, dan tidur.

2. Hukum Wad'i

Hukum wad'i adalah perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, penghalang, atau keringanan bagi adanya suatu hukum. Hukum wad'i ada empat macam, yaitu sebagai berikut.

a. Sebab

Sebab adalah sifat nyata dan dapat diukur, dijelaskan dalam Al-Qur'an dan dalam hadis bahwa keadaanya menjadi sebab adanya hukum. Contohnya:
  1. Tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya salat Zuhur.
  2. Terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya salat Maghrib.
  3. Berbuat zina menjadi sebab wajibnya hukum dera/rajam.
  4. Mencuri menjadi sebab dikenakannya hukuman potong tangan/kaki.
b. Syarat

Syarat adalah sesuatu yang berada di luar syara', tetapi keberadaan hukum syara' tergantung kepadanya. Jadi, jika syarat tidak ada maka hukum juga tidak ada. Contoh jika umur mencapai dewasa (balig) maka menjadi syarat wajibnya salat dan puasa.

c. Mani' (Penghalang)

Mani' adalah sesuatu yang keberadaanya menjadi penghalang bagi adanya hukum atau membatalkan hukum. Contoh adanya najis di badan, pakaian, dan tempat menjadikan salat seseorang menjadi batal.

d. Rukhsah

Rukhsah adalah ketentuan yang disyariatkan Allah Swt. sebagai keringanan yang diberikan pada orang mukalaf dalam keadaan tertentu. Contoh bagi musafir diberi keringanan untuk mengerjakan salat dengan jamak dan qasar.

Posting Komentar