Kewajiban Umat Islam Terhadap Jenazah.
Apabila seseorang dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yarus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburnya. Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut:- Pejamkanlah matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah Swt atas segala dosanya.
- Tutuplah seluruh badanya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
- Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
- Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat.
Perawatan Jenazah.
1. Memandikan Jenazah.
Syarat wajib memandikan jenazah yaitu:- Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
- Didapati tubuhnya walaupun sedikit.
- Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikanya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahramnya.
- Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram nya.
- Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahramnya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya.
- Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahramnya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
- Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikanya dan yang mengurusnya saja.
- Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
- Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.
- Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotoranya keluar. Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikanya dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.
- Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi mayat.
- Membersihkan semua kotoran dan najis.
- Mewujudkan, setelah itu membasuh seluruh badanya.
- Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali.
2. Mengafani Jenazah.
Setelah selesai dimandikan, jenazah selanjutnya dikafani. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainya secara sah. Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mempu untuk membiayainya.Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis lagi bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. Setiap satu lapis diantaranya merupakan kain basahan. Abu Salamah r.a menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah r.a "Beraa lapiskah kain kafan Rasulullah saw?" "Tiga lapis kain putih," jawab Aisyah. (HR. Muslim)
Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tanganya dilipat di atas dada dengan tangan kanan di atas tangan kiri. Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. "Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian, kafanilah sebaik-baiknya." (H.R Muslim dari Jabir Abdullah r.a.)
3. Menyalati Jenazah
Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk disalatkan. Sabda Rasulullah saw. "Salatkanlah orang-orang yang telah mati." (H.R Ibnu Majah). "Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan Lailaaha Illallah." (H.R. Daruqutni). Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak disalati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk disalati. Untuk bisa disalati, keadaan mayat haruslah:- Suci, baik badan, tempat, maupun kafan.
- Sudah dimandikan dan dikafani.
- Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.
- Jenazah diletakkan di depan jamaah. Apabila mayat laki-laki, imam berdiri di dekat kepada jenazah. Apabila mayat perempuan imam berdiri di dekat perut jenazah.
- Imam berdiri paling depan diikuti oleh makmum, jika yang mensalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris/shaf.
- Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan salat jenazah dengan empat takbir. Niat itu ada yang dibaca dalam hati, ada yang dilafalkan.
- Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fatihah.
- Takbir yang kedua, dan setelah itu membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
- Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa jenazah.
- Takbir yang keempat.
- Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.