Soal: dasar hukum pendirian perusahaan negara adalah..
Jawaban: Pasal 33 UUD 1945
Penjelasan Detail: Dasar hukum pendirian BUMN mengacu pada Inti Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian disusun berdasar azas kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, dan bumi, air dan kekayaan alam didalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Isi pasal ini mengamanatkan jika sektor strategis yang menjadi pemasukan negara harus diupayakan sendiri menjadi kepemilikan perusahaan negara dan bukan asing.
Landasan hukum keberadaan Badan usaha Milik Negara dapat dilihat dalam peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1969 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 1969 tantang Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara menjadi Undang-Undang.