Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai dasar Negara

PKN

 Proses Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Menjelang tahun 1945, jepang mengalami kekalahan di Asia Timur Raya. Jepang banyak menggunakan cara untuk menarik simpati khususnya kepada bangsa Indonesia dengan membuat suatu janji bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944.

1. Pembentukan BPUPKI

Pada bulan September 1944, perdana menteri Jepang, Koiso, dalam sidang parlemen mengatakan bahwa jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Tindak lanjut dari janji tersebut, pada tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zunbi Chosakai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI). Pengumuman dan pengangkatan keanggotaan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jendral Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945. Pada pengumuman tersebut yang diangkat sebagai Ketua BPUPKI adalah Dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda, yaitu R.P Suroso dan seorang berkebangsaan Jepang ang bernama Ichibangase Yoshio. Bersama dengan itu, diangkat juga 60 orang sebagai anggota BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidasng resmi dasn satu kali sidang tidak resmi.

2. Perumusan Dasar Negara

Selama berdiri, BPUPKI telah mengadakan dua kali masa persidangan resmi. Selain itu juga ada pertemuan-pertemuan kecil yang dilakukan panitia kecil di bawah BPUPKI. Berikut sidang yang telah dilakukan selama BPUPKI berdiri.

a. Sidang resmi pertama

Upacara pelantikan dan seremonial pembukaan persidangan BPUPKI pertama pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung "Chuo Sangi In" yang ekarang dikenal dengan Gedung Pancasila. Sidang resmi BPUPKI pertama diadakan selama empat hari. Sidang resmi ini dimulai pada tanggal 29 Mei 1945, dan berlangsung sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Berbagai tujuan dari sidang resmi ini adalah untuk membahas bentuk Negara Indonesia, filsafat Negara "Indonesia Merdeka" serta merumuskan dasar Negara Indonesia.

Pada upacara pelantikan dan seremonial yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 1945 ini dihadiri oleh seluruh anggota BPUKI dan juga dua orang pembesar militer Jepang, yaitu Panglima Tentara Wilayah ke 7, Jendral Izagaki, yang menguasai Jawa serta Panglima Tentara Wilayah ke-16, Jendral Yuichiro Nagano. Namun, untuk selanjutnya pada masa persidangan resminya itu sendiri, yang berlangsung selama empat hari, hanya dihadiri oleh seluruh anggota BPUPKI.

Pada agenda dalam masa sidang BPUPKI yang pertama ini adalah dengan mendengarkan pidato dari tiga tokoh utama pergerakan nasional Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan rumusan dasar Negara Indonesia yang benar-benar tepat. Berikut ini berbagai pendapat tentang dasar Negara Indonesia.

1. Mr. Mohammad Yamin

Mr. Moh Yamin menyampaikan pidato mengenai dasar negara pada hari pertama, yaitu tanggal 29 Mei 1945. Beliau menyampaikan secara lisan dan beberapa waktu kemudian menyampaikan usulan secara tertulis. Usulan yang disampaikan secara lisan berbeda dengan usulan yang disampaikan secara tertulis. Selengkapnya usulan dasar negara dari Mr. Moh. Yamin tersebut disampaikan sebagai berikut.

a. Secara lisan, yaitu sebagai berikut.
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.
b. Secara tertulis, yaitu sebagai berikut.
  1. Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan persatuan Indonesia.
  3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penjelasan rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Mohamad Yamin adalah sebagai berikut.

  1. Peri ketuhanan atau Ketuhanan yang Maha Esa, menjadi dasar negara karena ada pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam arti yang satu, dengan prinsip monoteisme bukan ateisme atau yang lain. Adapun negara tidak disusun berdasarkan sistem teokrasi, tetapi percaya akan adanya pengaruh rohani yang menjiwai sistem kehidupan sosial dan politik.
  2. Peri kemanusiaan atau rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, menjadi dasar negara karena ada sifat universal dan pengakuan bahwa semua manusia dan setiap makhluk di dunia adalah makhluk Tuhan. Adapun ini dari universal yaitu humanisme atau kemanusiaan. Secara internasional, semua bangsa di dunia mempunyai derajat dan kedudukan yang sama. Bangsa Indonesia sendiri merupakan bagian dari kelompok kelompok bangsa dunia tanpa perbedaan tinggi dan rendah. Semuanya berhak untuk bebas dan merdeka tanpa ada penindasan dan penjajahan.
  3. Peri kebangsaan atau kebangsaan persatuan Indonesia. Paham yang akan digunakan untuk dasar negara yaitu adanya kebangsaatnatau nasionalisme yang berpersatuan, dalam arti unitarisme, bukan kebangsaan yang federal. Nasionalisme Indonesia harus meliputi kepentingan berbagai pihak, aliran, golongan, partai, maupun paham dan segenap manusia Indonesia. Selain itu, bentuk nasionalisme yang diinginkan, yaitu nasionalisme yang dapat melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia serta kedaulatannya dan menjadikan bangsa Indonesia tetap bebas dan merdeka.
  4. Peri kerakyatan atau kerakyatan yang dipimpion oleh hikmat kebijaksanaan dalama permusyawaratan perwakilan. Kerakyatan atau demokrasi digunakan sebagai dasar negara bila seluruh anggota masyarakat dilibatkan dalam mengatur roda pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan norma-norma yang berlaku dalam peradaban manusia. Adapun untuk kepentingan rakyat banyak harus menggunakan kalimat hikmat kebijaksanaan dalam bermusyawarah untuk mendapatkan kata mufakat yang sebaik-baiknya.
  5. Kesejahteraan rakyat atau keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Digunakan sebagai dasar negara karena diharapkan keadilan yang luas untuk membuat segenap masyarakat dan bangsa mendapat arti kehidupan yang berkesejahteraan. Keadilan akan terwujud di segenap bidang kehidupan ekonomi, sosial, dan politik serta harus terdapat kebebasan dalam mengembangkan kehidupan berkesejahteraan bagi segenap lapisan masyarakat dan segenap rakyat Indonesia.
2. Prof. Dr. Mr. Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo berkesempatan menyampaikan pidato yang berkaitan dengan asas dan dasar Negara Indonesia Merdeka. Menurutnya, negara yang dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan hal-hal berikut.

1. Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia, artinya negara bersatu secara totaliter atau integralistik tanpa mempertimbangkan kepentingan individual.

2. Kekeluargaan

Kekeluargaan adalah semacam berkebudayaan Indonesia yang murni dan bersifat ketimuran.

3. Takluk kepada Tuhan

Takluk kepada Tuhan, artinya urusan Tuhan diserahkan kepada pihak yang bersangkutan dengan agama masing-masing dan agar selalu ingat Tuhan setiap waktu. Urusan Tuhan harus terpisah dengan urusan Negara.

4. Musyawarah

Musyawarah dalam arti pemerintahan dilaksanakan melalui badan-badan permusyawaratan (menggunakan asas-asas musyawarah untuk mufakat).

5. Keadilan rakyat

Keadilan rakyat menghendaki arti keadilan yang tercipta harus mengutamakan kepentingan rakyat sesuai dengan sifat ketimuran.

3. Ir. Soekarno

Pada tanggal 1 Juli 1945 dalam sidang BPUPKI. Ir. Soekarno menyampaikan pendapatnya mengenai dasar Negara Indonesia yang terdiri dari lima prinsip yang disebut dengan Pancasila, yaitu sebagai berikut.
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme dan peri kemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan sosial.
  5. Ketuhanan yang Maha Esa.
Berikut adalah penjelasan mengenai dasar negara yang disampaikan Ir. Soekarno.

1. Kebangsaan Indonesia

Kebangsaan Indonesia memiliki makna yang luas, yaitu National State yang maknanya negara kebangsaan yang berada pada kesatuan tanah air dan bumi Indonesia. Bangsa Indonesia merupakan keseluruhan dari manusia menurut geopolitik sudah menetap di satu kesatuan tanah air mulai dari ujung Sumatra sampai ke Papua yang kemudian menjadi satu persatuan yang kuat bagi tujuan bangsa Indonesia.

2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan

Internasionalisme atau peri kemanusiaan merupakan suatu asas yang diharapkan mampu berkembang dengan bangsa lain di dunia karena merupakan satu keluarga bangsa. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara menghormati nilai kemanusiaan dan sikap saling menghormati dalam semangat persatuan dan kesatuan kehidupan bangsa-bangsa. Sehingga pada akhirnya internasionalisme adalah akar dari nasionalisme dan keduanya memiliki suatu ikatan.

3. Mufakat atau demokrasi

Mufakat atau demokrasi adalah suatu asas yang memberikan atau suaha dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan suatu masalah dengan musyawarah dalam badan perwakilan yang sudah dipilih dengan sungguh-sungguh sehingga dapat memecahkan masalah secara mufakat. Di Negara Indonesia yang telah terbentuk dan diarahkan sesuai dengan kepentingan dari semua pihak dan secara bersama-sama tanpa menjauhkan dari berbagai kepentingan dari semua pihak dan secara bersama-sama tanpa menjauhkan dari berbagai kepentingan dari semua pihak dan secara bersama-sama tanpa menjauhkan dari berbagai perbedaan yang ada seperti suku, ras, golongan agama, adat istiadat, bahasa, dan lain sebagainya. Pada dasarnya berlandaskan pada kesepakatan dalam membina suatu persatuan dan kesatuan yang ditunjukan pada perjuangan dan cita-cita dari bangsa.

4. Kesejahteraan sosial

Kesejahteraan sosial adalah suatu asas yang menginginkan terciptanya suatu kehidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga seluruh rakyat dapat hidup sejahtera meliputi, sandang, papan, dan pangan yang cukup serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang berlandaskan keseimbangan atas hak dan kewajiban.

5. Ketuhanan yang Maha Esa

Ketuhanan yang Maha Esa memiliki makna agar setiap manusia berketuhanan, setiap orang dan warga Negara Indonesia harus bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dengan menurut agama dan kepercayaan masing-masing dan selalu saling menghormati antarumat beragama. Asas ini juga mengandung makna bahwa terjadinya suatu hubungan yang erat antara manusia dan tata letak kehidupan nenek moyang yang sudah memberikan berbagai keteladanan kehidupan mental dan spiritual yang sudah berabad-abad.

Pada akhir sidang pertama ini telah disepakati jika nama dasar Negara Indonesia, yaitu Pancasila, sehingga pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Namun, belum ada kesepakan tentang rumusan dasar negara. Hal ini dikarenakan terjadi berbagai perdebatan tentang masalah dasar negara. Jadi, BPUPKI membentuk panitia kecil yang berjumlah 8 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggotanya, yaitu Drs. Mohammad Hatta, Sutardjo Kertohadikusumo, Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Otto Iskandardinata, Mr. Moh. Yamin, dan Mr. A.A. Maramis. Pada tanggal 1 Juli 1945 BPUPKI secara resmi telah menyelesaikan sidang pertama dan BPUPKI memasuki masa reses atau masa sidang yang dilakukan di luar sidang resmi.

b. Perumusan Piagam Jakarta pada masa reses( 2 Juni - Juli 1945)

Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia kecil mengadakan rapat gabungan dengan anggota BPUPKI yang bertempat tinggal di Jakarta. Hasilnya dibentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumusan Dasar Negara dengan 9 (sembilan) anggota, yaitu Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A. Maramis, K.H. Wahid Hasyim, Abdul Kahar Muzakir, Abikoesno Tjokrosoeyoso, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, dan Mr. Mohammad Yamin. Pada hari itu juga Panitia Perumusan Dasar Negara bersidang dan menghasilkan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia yang terkenal dengan Piagam Jakarta.

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 7 Agustus 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI (Dokuritsu Zyunbi linkai). Pembentukan PPKI dilakukan setelah BPUPKI menyelsaikan tugasnya dan telah dibubarkan. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakil ketua. Pada tanggal 8 Agustus 1945, tiga orang tokoh berangkat menemui Jendral Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Ketiga tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno, Muhammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Muhammad Hatta sebagai wakilnya pada pertemuan tersebut.

Ir Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan secepatnya merdeka. Kemerdekaan Indonesia bukanlah pemberian Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Pengumuman ini disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1945. Pada kesempatan ini pula, anggota PPKI ditambah 6 anggota sehingga anggotanya menjadi 27 orang yang semuanya berasal dari bangsa Indonesia.

Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kepada Sekutu. Lalu pada tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya pada hari Jumat, Ir. Soekarno yang didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melakukan sidang. Pada sidang tersebut menghasilkan berbagai keputusan berikut.
  1. Menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memilih presiden dan wakil presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Moh Hatta.
  3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden.

Posting Komentar