Sanksi pada norma hukum bisa berupa sebagai berikut

PKN

Sanksi-sanksi pada norma hukum bisa berupa:

1. Sanksi hukum pidana

Sanksi hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu sebagai berikut.

(1) Hukuman pokok

Hukuman pokok terdiri dari sebagai berikut.
  1. Hukuman mati.
  2. Hukuman penjara, yang terdiri dari hukuman seumur hidup, dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 2 0 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun).
  3. Hukuman kurungan (setinggi-tingginya 1 tahun dan sekurang-kurangnya 1 hari).
(2) Hukuman tambahan

Hukuman tambahan terdiri dari sebagai berikut.
  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Perampasan/penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.
2. Sanksi hukum perdata

Pada hukum perdata, ada tiga macam putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim, yaitu sebagai berikut.

(1) Putusan declatoir

Putusan declatoir merupakan putusan yang perintahnya menciptakan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan ini hanya bersifat menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata. Contoh: Putusan yang menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah tanah sangketa.

(2) Putusan condemnatoir

Putusan condemnatoir  merupakan putusan yang memiliki sifat membuat pihak yang dikalahkan melaksanakan prestasi (kewajiban). Contoh: pihak yang kalah harus membayar kerugian.

(3) Putusan constitutif 

Putusan constitutif merupakan sanksi yang diberikan untuk pelanggaran terhadap administrasi ataupun undang-undang yang bersifat administratif. Sanksi yang diberikan yaitu sebagai berkut.

  • Denda.
  • Pembekuan hingga pencabutan sertifikat/izin.
  • Penghentian sementara pelayanan adminstrasi hingga pengurangan jatah produksi.
  • Tindakan adminstratif.

Posting Komentar