Cara Mengumpulkan Data Kependudukan

IPS

Terdapat 3 cara/metode mengumpulkan data kependudukan yang dapat diperoleh, yaitu sensus penduduk, survei penduduk.

1. Sensus penduduk

Sensus penduduk adalah proses pengumpulan, pengolahan, evaluasi, analisis, dan penerbitan data-data demografi, ekonomi, dan sosial dari setiap orang yang bermukim di sebuah negara atau salah satu bagian negara tersebut pada waktu tertentu.

Tujuan utama sebuah negara adalah salah satu bagian negara tersebut pada waktu tertentu. Tujuan utama dilakukan sensus adalah untuk mengetahui keseluruhan jumlah penduduk, persebaran serta ciri-cirinya.

Sensus penduduk dilakukan secara berkala selama sepuluh tahun sekali. Sensus penduduk di Indonesia sudah dilakukan sejak zaman Belanda. Tercatat Indonesia sudah melakukan sensus sebanyak sepuluh kali, yaitu tahun 1905, 1920, 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan 2020.

Dalam metode pelaksanaannya, sensus dibagi menjadi dua jenis, yaitu sebagai berikut.

a. Sensus de facto

Sensus de facto merupakan pencacahan penduduk yang menetapkan bahwa bisa dikatakan penduduk sebuah negara apabila orang yang disensus berada di negara bersangkutan.

Saat dilakukan sensus, semua orang yang ada dicatat dalam daftar sensus dan dianggap sebagai penduduk negara tersebut. Sensus de facto umumnya dilakukan oleh negara-negara di kawasan Eropa.

b. Sensus de jure

Sensus de jure merupakan sensus yang dilakukan berdasarkan tempat tinggal penduduk. Orang yang diakui sebagai penduduk dalam sensus de jure adalah orang yang memiliki kartu tanda penduduk. Turis atau wisatawan tidak dicatat sebagai penduduk negara tersebut.

2. Survei penduduk

Survei didefinisikan sebagai pencacahan penduduk dengan teknik mengambil contoh daerah untuk dicacah keadaan penduduknya. Ciri-ciri survei adalah cakupan lebih terbatas, pengambilan sampel informasi lebih luas dan mendalam, dan survei tidak dilakukan secara menyeluruh di suatu negara.

Indonesia senduru beberapa kali telah melakukan survei nasional tentang kependudukan. Survei tersebut antara lain Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS), Survei Fertilitas dan Moralitas, dan Survei Penduduk AntarSensus (SUPAS).

Keunggulan survei dibandingkan sensus adalah biaya survei lebih murah karena cakupannya lebih sedikit. Selain itu, ketelitian survei juga lebih tinggi dan hasilnya lebih cepat diperoleh. Biasanya survei dilakukan setahun sekali sehingga gejala perubahan dapat diamati lebih teliti.

3. Registrasi penduduk

Registrasi penduduk merupakan pencatatan kondisi penduduk yang dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Dalam metode ini, registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, penceraian, adopsi anak, dan lain-lain.

Registrasi data-data tersebut cenderung mudah untuk dilakukan karena dapat dicatat dari kantor urusan negara terendah seperti RW, RT, lurah, kecamatan, dan seterusnya. Akan tetapi, registrasi penduduk seringkali terkendala karena kualitas sumber daya manusia yang mencatat.


Posting Komentar