Cara bersuci dari hadas dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. Wudhu
Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah. Sementara menurut syarak, wudhu adalah membersihkan anggota wudhu dengan air suci disertai niat untuk menghilangkan hadas kecil, sebagai syarat sahnya pelaksanaan salat, tawaf, atau ibaah yang lainnya.
Pembersihan anggota tubuh tertentu dimaksudkan untuk membedakannya dari mandi yang dilakukan untuk membersihkan seluruh tubuh.
Rukun wudhu yaitu sebagai berikut.
- Niat.
- Membasuh muka.
- Membasuh kedua tangan hingga siku-siku.
- Mengusap rambut kepala.
- Membasuh kaki hingga mata kaki.
- Tertib.
- Apabila keluar sesuatu dari qubul dan dubur.
- Hilang kesadaran.
- Memegang kemaluan.
- Murtad.
Tayamum berarti sengaja atau menyengaja. Arti tayamum secara ilmu fikih adalah menyengaja menggunakan permukaan tanah untuk bersuci, untuk memperbolehkan segala yang dibolehkan dengan wudhu dan mandi, dengan cara menyapu muka dan kedua tangan hingga dua siku menurut cara tertentu.
Syarat-syarat tayamum sebagai berikut.
- Sudah masuk waktu shalat.
- Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
- Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir).
- Tanah atau tersebut harus suci dari najis.
- Niat.
- Mengusap muka dengan tanah atau debu.
- Mengusap tangan sampai siku-siku.
- Sakit yang tidak boleh terkena iar.
- Berada dalam perjalanan jauh yang sulit mendapatkan air.
- Tidak mendapatkan air untuk wudhu.
- Niat melakukan tayamum dalam hati.
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
- Menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
- Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu.
- Tayamum dapat menghilangkan hadas besar semisal janabah, demikian juga untuk hadas kecil.
- Semua yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
- Mendapatkan air (sebelum salat).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
- Dimulai dengan mencuci tangan sebanyak tiga kali.
- Membasuh kemaluan.
- Berwudhu secara sempurna, seperti akan melakukan shalat.
- Menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali, seraya menyelang-nyelingi rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya.
- Terakhir, mengalirkan air ke seluruh badan dimulai dari sebelah kanan, lalu ke kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar, jari-jari kaki, serta menggosok seluruh anggota badan yang dapat digosok.