Pengertian dan Macam-Macam Taharah

Materi Agama Islam

Pengertian Taharah

Taharah berasal dari bahasa arab yang artinya bersuci. Taharah berarti kebersihan dan kesucian dari berbagai kotoran atau bersih dan suci dari kotoran atau najis yang dapat dilihat (najis hissi) dan najis ma'nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti seperti aib dan kemaksiatan.

Adapun dalam buku yang lain secara etimologi "taharah" berarti "kebersihan" ketika dikatakan saya menyucikan pakaian maka yang dimaksud adalah saya membersihkan pakaian.

Dalam buku Fikih ibadah secara bahasa ath-taharah berarti bersih dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata maupun tidak.

Adapun menurut istilah atau terminologi taharah adalah menghilangkan hadas, menghilangkan najis, atau melakukan sesuatu yang semakna atau memiliki bentuk serupa dengan kedua kegiatan tersebut.

Al-Imam ibnu Qodamah al Maqdisi mengatakan bahwa taharah memiliki 4 tahapan yakni:

pertama: menyucikan lahir dari hadas, najis-najis dan kotoran-kotoran, yang kedua: menyucikan anggota tubuh dari dosa kemaksiatan, ketiga: menyucikan hati dari akhlak-akhlak tercela dan sifat-sifat buruk, keempat: menyucikan hati dari selain Allah.

Macam-Macam Taharah

Prof. Dr. Zakiyah Darajat membagi taharah menjadi dua bagian yakni lahir dan batin. Bersuci batin adalah menyucikan diri dari dosa dan kemaksiatan.

Cara menyucikannya dengan cara bertaubat dengan sungguh-sungguh dari segala dosa dan kemaksiatan dari kotoran kemusyrikan, keraguan, dan kebencian dengki, curang, tipuan, takabur, ria.

Caranya dengan bertindak ikhlas, yakin, cinta kebaikan, benar, tawaduk, hanya mengharapkan rida Allah bagi setiap perbuatan.

KEbersihan lahir ialah bersih dari kotoran dan hadas. Cara menghilangkannya dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah dan pakaian yang di pakai pada badan seseorang.

Adapun kebersihan dari hadas dilakukan dengan mengambil air wudhu dan mandi.

Taharah dari hadas ada tiga macam, yaitu mandi, wudhu, dan tayamum. Alat yang digunakan untuk mandi dan wudhu adalah air dan tanah (debu) untuk tayamum.

Dalam hal ini air harus dalam keadaan suci lagi menyucikan atau disebut dengan air mutlak, sedangkan tanah/debu harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.


Posting Komentar