Hadas
Hadas adalah najis yang bersifat hukmiyah atau najis yang tidak bisa dilihat yang menghalangi pelaksanaan salat. Bersuci dari hadas adalah menyucikan badan dari hadas kecil atau hadas besar.
Cara bersuci dari hadas kecil yaitu dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah atau debu yang suci jika tidak ada air.
Cara bersuci dari hadas besar, yaitu mandi dengan memakai air atau bertayamum dengan memakai tanah atau debu yang suci jika tidak ada air.
Hadas terbagi menjadi dua macam, yakni hadas kecil dan hadas besar.
1. Hadas kecil
Hadas kecil terdiri dari hal-hal berikut.
- Keluar sesuatu dari dubur dan qubul (kemaluan), seperti buang air kecil, buang air besar, maupun kentut/buang angin.
- Hilang akal, seperti tertidur lelap.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.
- Menyentuh qubul dan dubur dengan telapak tangan. Orang yang berhadas kecil dapat disucikan dengan cara berwudu. Jika tidak menemukan air, maka dapat dilakukan dengan cara bertayamum.
Hadas besar terjadi apabila seseorang mengalami hal-hal berikut.
- Haid.
- Nifas.
- Wiladah.
- Keluar mani bagi laki-laki/mimpi basah.
- Berhubungan suami istri/bersetubuh.
Najis
Najis yang bersifat benda bertujuan untuk membedakan najis dan hadas. Artinya, najis itu harus berupa benda, sedangkan hadas tidak harus benda. Keluar angin (kentut) termasuk hadas, tetapi tidak termasuk najis.
Sementara itu, najis yang bersifat kotor maksudnya adalah tidak ada barang najis, melainkan kotor.
Najis dibagi menjadi tiga tingkatan sebagai berikut.
1. Najis mukhafafah
Najis mukhafafah yaitu najis ringan, seperti kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
Untuk membersihkannya tidak dicuci, melainkan hanya diperciki air saja. Adapun kencing bayi perempuan dihukumi najis dan harus disiram atau dicuci hingga baunya hilang.
2. Najis mutawasithah
Najis mutawasithah yaitu najis sedang, najis selain dari bayi dan dan anjing serta babi. Seperti segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair dan memabukkan, susu hewan yang tidak halal dagingnya untuk dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Najis mutawasitah terbagi menjadi dua yaitu najis ainiyah yaitu najis yang dapat diketahui dengan indra atau berwujud. Yang kedua adalah najis hukmiyah yaitu najis yang tidak nampak, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering.
3. Najis mughalazah
Najis mughalazah yaitu najis berat seperti anjing dan babi. Jilatan dari kedua hewan ini harus dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dicampur dengan tanah. Air liur anjing itu najis, jika ia menjilati sebuah bejana maka bejana itu pun harus dicuci sebanyak tujuh kali yang salah satunya dengan menggunakan tanah.