Berjamaah berasal dari bahasa Arab, yaitu al-jamaah, yang artinya berkumpul atau banyak. Salat berjamaah adalah salat yang dilakukan bersama-sama sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang dengan tertib dan teratur, sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis yang satu bertindak sebagai imam yang satu lagi bertindak sebagai makmum.
Hukum salat berjamaah adalah sunah muakad, yaitu pekerjaan yang lebih utama dikerjakan oleh Nabi Muhammad Saw.
Salat jamaah sangat dianjurkan karena memiliki keutamaan yang besar. Di antara hadis-hadis tentang keutamaan salat jamaah adalah pahala yang diperolehnya. Orang yang melaksanakan salat jamaah akan memperoleh pahala 27 kali lipat.
Dalil disyariatkannya salat berjamah terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 102.
"Dan apabila kamu (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu (Q.S. Al-Baqarah/2: 43).
Allah juga berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 berikut.
"Dan dirikanlah salat, tunaikan zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk"
Rasulullah saw bersabda, "Salat berjamaah lebih utama daripada salat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat." (H.R. Mutaffaqun'alaih).
Salat berjamaah menghimpun individu muslim lima kali sehari dalam ketaatan, kedisiplinan, kecintaan, persaudaraan, dan persatuan di hadapan Allah Yang Maha Esa.
Para ulama sepakat bahwa salat berjamaah di masjid merupakan ibadah yang paling agung. Salat berjamaah dapat dikatakan sah apabila dilakukan terdiri atas imam dan makmum, yaitu paling sedikit dua orang.