A. Komposisi Penduduk Berdasarkan Pendidikan
Komposisi (susunan) penduduk berdasarkan pendidikan adalah susunan penduduk (pengelompokan penduduk) didasarkan pada jenjang pendidikan yang ditempuhnya.
Jenjang pendidikan menurut Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2003 sistem pendidikan nasional terdiri atas pendidikan dasar (SD/MI, SMP/MTS), pendidikan menengah (SMA/MA), pendidikan tinggi (sekolah tinggi, universitas).
1. Jenjang pendidikan dasar
Jenjang pendidikan dasar meliputi SD atau MI dan SMP atau MTS atau bentuk-bentuk jenjang sekolah yang sederajat lainnya.
2. Jenjang pendidikan menengah
Jenjang pendidikan menengah meliputi SMA, MA, SMK, atau sekolah yang sederajat lainnya. Pendidikan menengah bertujuan memberikan pengajaran yang bersifat teoritis dan praktis. Selain itu, mengutamakan perluasan wawasan ilmu pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa.
Tujuannya supaya dapat mengembangkan potensi diri atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi atau langsung bekerja.
3. Pendidikan tinggi
Jenjang pendidikan tinggi meliputi program diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor. Adapun bentuk pendidikan/perguruan tinggi antara lain akademi, sekolah tinggi, universitas, dan institut.
Komposisi Penduduk Menurut Pekerjaan
Komposisi Penduduk Menurut Agama
Komposisi Penduduk Menurut Tempat Tinggal