Arti Penting Norma dalam Mewujudkan Keadilan

PKN

Aturan dalam masyarakat memiliki arti penting bagi terciptanya ketertiban dan keharmonisan masyarakat. Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu. 

Sebagai makhluk individu, manusia memiliki kepribadian, kepentingan, keinginan, dan tujuan hidup yang berbeda antara satu dengan yang lain. Supaya segala perbedaan tersebut tidak menimbulkan perbedaan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, maka dibuatlah peraturan atau norma. 

Fungsi aturan dalam masyarakat antara lain sebagai berikut.

1. Pedoman dalam Bertingkah Laku

Norma mengatur setiap perilaku masyarakat dalam pergaulan sosial bermasyarakat.

2. Menjaga Kerukunan Anggota Masyarakat

Norma memberikan aturan agar dalam sebuah perbedaan entah itu pandangan atau pendapat dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan dan ketidakselarasan dalam berkehidupan.

3. Sistem Pengendalian Sosial

Tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. Sebagai makhluk individu, manusia memiliki dorongan alamiah untuk mengejar kepentingan dan memenuhi kebutuhan pribadinya. Akan tetapi, sebagai makhluk sosial yang hidup dalam tatanan masyarakat, manusia juga harus memperhatikan kapentingan orang lain atau kepentingan umum.

Artinya, bahwa dalam upaya memperoleh sesuatu yang menjadi haknya, setiap manusia berkewajiban untuk menghargai hak-hak orang lain. Norma agama mengajarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh manusia agar selamat dan bahagia di dunia dan akhirat.

Pada pelaksananya, setiap agama mengajarkan kepada pemeluknya untuk menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menjalin hubungan dengan Tuhannya serta hubungan dengan sesamanya.

Hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainnya. Persamaannya, yaitu norma-norma tersebut mengatur tata tertib dalam masyarakat, sedangkan perbedaannya terletak pada sanksinya. Pada kehidupan bernegara, norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara dan para penyelenggara negara.

Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Negara hukum adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik dari tindakan maupun pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis.

Sebagai negara hukum, bangsa Indonesia menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hukum memiliki sifat memaksa dan mengatur. Oleh karena itu, norma hukum lebih ditaati oleh masyarakat daripada norma lainnya. Hukum dapat memaksa seseorang untuk menaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak menaatinya akan menerima sanksi yang tegas. Suatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut.

  1. Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  2. Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
  3. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam kehidupan masyarakat.
Seaindainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, maka kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacauan di mana-mana.

Di dalam kehidupan bermasyarakat terdapat aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, agar terciptanya sebuah keselarasan dalam berkehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma hukum harus ditegakkan. 

Setiap pelanggaran norma hukum harus mendapat sanksi agar terwujud keadilan. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan hukum, yaitu terwujudnya keadilan dalam kehidupan masyarakat.

Posting Komentar