1. Cara (usage)
Cara (usage) tersebut mengacu pada bentuk perbuatan-perbuatan yang lebih menonjolkan pada hubungan yang terjadi antar individu. Penyimpangan yang terjadi pada cara tidak akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berat.
Contohnya: orang yang bersendawa yang menandakan rasa kepuasan setelah makan. Dalam kehidupan bermasyarakat, bersendawa dianggap tidak sopan. Namun, apabila cara tersebut dilakukan, orang lain dapat merasa tersinggung atau dapat mencela cara makan seperti itu.
2. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat yang lebih tinggi dibandingkan dengan cara atau usage. Kebiasaan dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang dan dalam bentuk yang sama, hal ini karena orang tersebut menyukai tindakan yang dilakukannya. Contohnya: kebiasaan untuk menghormati orang yang lebih tua.
3. Tata kelakuan (mores)
Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai suatu cara dalam berperilaku, tetapi dapat diterima sebagai norma pengatur, kebiasaan tersebut dapat menjadi tata kelakuan (mores).
Tata kelakuan tersebut akan mencerminkan sifat-sifat yang ada dari sekelompok manusia, yang dilaksanakan seperti sebuah perkawinan yang terlalu dekat dengan hubungan pengawasan baik secara darah untuk untuk sebagian besar masyarakat itu adalah dilarang. Sadar ataupun tidak sadar terhadap anggota-anggotanya.
Tata kelakuan, di satu pihak dapat memaksakan sebuah tindakan, sedangkan di pihak lain adalah larangan sehingga secara langsung dapat menjadi suatu alat supaya anggota masyarakat dapat menyesuaikan perbuatannya dengan tata kelakuan individu.
4. Adat istiadat (custom)
Tata kelakuan yang terintegrasi kemudian menjadi kuat dengan adanya pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi sebuah adat istiadat (custom). Apabila terdapat di salah satu anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat tersebut akan mendapatkan suatu sanksi atau hukuman yang keras.
Contohnya hukum adat istiadat yang ada di Lampung melarang adanya perceraian pasangan suami istri. Namun, apabila terjadi perceraian pasangan suami istri, orang yang melakukan pelanggaran adat tersebut termasuk keturunannya kemudian akan dikeluarkan dari masyarakat sampai suatu saat keadaanya menjadi pulih kembali.
Norma biasanya berlaku dalam sebuah lingkungan. Oleh sebab itu, sering terdapat perbedaan antara norma yang ada di suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
5. Norma mode atau norma fashion
Norma fashion atau norma mode, yaitu suatu norma yang ada karena hadirnya gaya dan cara anggota masyarakat yang cenderung untuk berubah, bersifat baru, serta diikuti masyarakat. Norma fashion ini ada hubungannya dengan sandang pangan yang berlaku saat itu yang menghias anggota masyarakat.