Nilai-Nilai Keadilan dalam Kehidupan Bersama dan Bermasyarakat

PKN

Mewujudkan suatu keadilan merupakan salah satu tujuan dari hukum. Keadilan menjabarkan bahwa setiap manusia harus diperlakukan sama sesuai dengan hak-haknya. Keadilan mengharuskan seseorang untuk memperoleh sesuatu yang menjadi haknya dan diperlakukan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu pelaksanaan keadilan berkaitan dengan kehidupan bersama di lingkungan masyarakat.

Nilai-nilai keadilan dalam kehidupan bersama dan bermasyarakat adalah sebagai berikut.

1. Keadilan Distributif

Keadilan distributif, yaitu hubungan keadilan antara negara terhadap warga negaranya, yang dimaksudkan yaitu pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk keadilan membagi, dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban.

Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Keadilan Komutatif

Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainnya secara timbal balik.

Berdasarkan kacamata hukum, keadilan mengandung arti adanya jaminan negara terhadap anggota masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan. Di depan hukum, tidak ada seorang pun warga negara yang diistimewakan, semua di mata hukum itu sama.  

Semua warga negara baik pejabat negara, warga negara, dan orang asing wajib mentaati hukum. Dengan demikian, norma hukum memberikan keadilan bagi semua warga negara. Menegakkan hukum pada pokoknya merupakan menegakkan nilai-nilai keadilan bukan hanya menegakkan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal.

Keadilan merupakan sukma dari setiap hukum. Tegaknya keadilan hukum akan menjadi jaminan bagi perwujudan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai sila kedua Pancasila, dan sekaligus mewujudkan sila kelima Pancasila, yaitu nilai-nilai Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 

Norma hukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek dan peraturannya. Siapapun yang melanggar suatu aturan hukum akan dikenakan sanksi yang biasa disebut sebagai hukuman, yaitu suatu pengenaan dengan kekuasaan memaksa sesuatu yang tidak dikehendaki, tidak menyenangkan atas individu, kelompok individu atau kelembagaan badan hukum tertentu sebagai imbalan/ganjaran atas perbuatan yang dinilai melanggar norma hukum yang berlaku.

Pengenaan hukuman dapat dibedakan dari segi berat ringannya seperti teguran atau peringatan, pengurangan hak seperti denda, pembatasan kebebasan (penjara), denda, sanksi yang menyakiti fisik, amputasi, dan pidana mati. 

Pemberian hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan, sehingga orang yang dihukum menjadi orang baik lagi sebelum kembali lagi ke tengah-tengah kehidupan masyarakat. Dijatuhkannya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenaranya, yaitu untuk kepentingan sebagai berikut.

  1. Pembalasan atas kesalahan.
  2. Penjeraan, baik yang bersifat untuk umum ataupun untuk pelaku.
  3. Rehabilitasi.
  4. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan.
  5. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain.


Posting Komentar