Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PKN

 Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setiap negara di dunia pasti mempunyai suatu konstitusi atau yang disebut dengan undang-undang dasar, begitupun juga Indonesia sebagai negara yang menerapkan supremasi hukum pasti memiliki konstitusi sebagai dasarnya, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Sebelum kalian memahami mengenai perumusan dan pengesahan UUD 1945, kalian harus mengetahui apa yang dimaksud dengan konstitusi.

Secara etimologi konstitusi berasal dari bahasa latin "constituo, constituere" yang memiliki makna yaitu dasar susunan badan, sedangkan dalam bahasa Prancis "consituer", yang memiliki makna membentuk.

Konstitusi sejak dahulu sudah digunakan pada zaman pemerintahan Kekaisaaran Romawi. 

Adapun di Negara Italia, konstitusi digunakan untuk undang-undang dasar. Secara umum konstitusi adalah naskah atau dokumen yang berisi mengenai berbagai peraturan-peraturan yang mengatur dan mengikat mengenai proses penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu Negara.

Sehingga dari pengertian tersebut, UUD Tahun 1945 merupakan suatu dasar hukum dan konstitusi yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi saat itu Indonesia belum memiliki dasar konstitusi atau undang-undang dasar yang digunakan sebagai payung hukum dalam melakukan proses penyelenggaraan negara.

Jadi, keesokan harinya yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang yang dilakukan oleh PPKI barulah dilakukan penetapan UUD 1945. 

Namun pembahasan mengenai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimulai pada Sidang BPUPKI yang pertama tepatnya pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 dan dilanjutkan pada Sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada tanggal 10 - 17 Juli 1945.

Pada sidang pertama tersebut dilakukan suatu pembahasan mengenai dasar negara dan pada sidang kedua dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Undang-Undang Dasar Negara 1945.

Pada sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 diadakan penambahan anggota baru yaitu Asikin Natanegara, Abdul Fatah Hasan, Abdul Kaffar, Soerio Hamidjojo, Muhammad Noor dan Besar.

Pada tanggal 11 Juli 1945 BPUPKI melakukan sidang yang membahas mengenai pembentukan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang memiliki tugas untuk merumuskan Undang-Undang Dasar (UUD).

Panitia ini diketuai oleh Ir. Soekarno yang memiliki 19 anggota, untuk selengkapnya yaitu sebagai berikut.

Ketua: Ir. soekarno

Anggota:
  1. Mr. A. A. Maramis
  2. Otto Iskandardinata
  3. Poeroebojo
  4. Agus Salim
  5. Soehardijo
  6. Soepomo
  7. Maria Ulfah Santoso
  8. K.H. Wachid Hasyim
  9. Parada Harahap
  10. Latuharhary
  11. Susanto
  12. Sartono
  13. Wongsonegoro
  14. Wuryaningrat
  15. Singgih
  16. Tan Eng Hoa
  17. Husein Djajadiningrat
  18. dr. Soekiman
Kemudian Panitia Perancang Hukum Dasar membentuk suatu panitia kecil yang beranggotakan 7 orang. Panitia ini bertugas untuk merancang undang-undang dasar, dengan memperhatikan berbagai pendapat-pendapat yang disampaikan dalam sidang BPUPKI dan Rapat Panitia Perancang Hukum Dasar.

Panitia ini memiliki anggota yang terdiri dari Prof. Dr. Soepomo sebagai ketua dan anggotanya yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Soekardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, K.H. Agus Salim, dan dr. Sukiman.

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil perancang UUD ini dengan bulat telah menyetujui mengenai isi Preambule/Pembukaan dari UUD yang diambil dari Piagam Jakarta.

Setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik, kemudian panitia kecil menyampaikan hasil putusan dan Rancangan UUD Negara Republik Indonesia kepada Panitia Perancang Hukum Dasar yang dilakukan pada tanggal 13 Juli 1945.

Prof. Dr. Soepomo selaku ketua panitia kecil menyampaikan rancangan UUD yang berisi tentang kedaulatan Badan Permusyawaratan Rakyat, presiden, Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat pada rancangan UUD yang tersusun oleh Panitia Kecil terdiri dari 15 Bab dan 42 Pasal.

Kemudian setelah rancangan undang-undang telah selesai, kemudian dilakukan penyempurnaan bahasa yang dilakukan oleh Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya terdiri dari Prof. Dr. Soepomo, K.H. Agus Salim, dan Husein Djajadiningrat.

Setelah dilakukan penghalusan bahasa, kata Hukum Dasar diubah menjadi Undang-Undang Dasar dan kemudian hasil tersebut disampaikan dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dan dibahas secara bersama-sama.

Tepatnya pada tanggal 14 Juli 1945 selaku Ketua Perancang Undang-Undang Dasar Ir. Soekarno menyampaikan tiga keputusan dari panitia kecil yaitu sebagai berikut.
  1. Pernyataan Indonesia akan segera merdeka.
  2. Pembukaan (Prembule) undang-undang dasar.
  3. Batang tubuh undang-undang dasar.
Setelah mengalami beberapa kali sidang dan beberapa kali pembahasan dalam sidang BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 14, 15, dan 16 Juli 1945 secara resmi Rancangan Undang-Undang Dasar telah diterima dan disetujui oleh BPUPKI pada sidang tanggal 16 Juli 1945.

Proses Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Setelah proses perumusan undang-undang dasar yang dilakukan oleh BPUPKI selesai hal tersebut juga menjadi tugas terakhir dari BPUPKI, yang kemudian lembaga ini dibubarkan pada awal Agustus 1945, kemudian dibentuk lagi lembaga yang disebut dengan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945.

PPKI melakukan sidang pertama tepatnya sehari setelah Indonesia merdeka yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya, yaitu Drs. Mohammad Hatta.

Sebelum proses sidang dimulai Ir. Soekarno selaku Ketua PPKI dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya memanggil dan meminta Ki Bagus Hadikusuma, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Teuku Moh. Hassan untuk mengadakan suatu pematangan dan pembahasan kembali mengenai rancangan undang-undang dasar.

Hal tersebut dilakukan karena terdapat kelompok yang tidak setuju mengenai kalimat yang ada dalam sila pertama dari Piagam Jakarta.

Kelompok tersebut berasal dari daerah timur Indonesia yang kebanyakan warganya nonmuslim.

Jadi kalimat yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa dengan kewajiban syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diubah menjadi "Ketuhanan yang Maha Esa".

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan umat di seluruh wilayah Negara Indonesia. Perubahan tersebut merupakan hasil dari diskusi Drs. Moh. Hatta dengan berbagai tokoh Islam.

Setelah semua tokoh setuju akan perubahan tersebut, maka PPKI menetapkan Pancasila sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Di hari dan tanggal yang sama PPKI juga melakukan sidang dan juga menghasilkan tiga keputusan penting bagi bangsa Indonesia. Keputusan tersebut yaitu:
  1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Mengangkat dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
  3. Membentuk KNIP (Komisi Nasional Indonesia Pusat)'
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 telah resmi dan telah sah menjadi dasar hukum Negara Indonesia mulai dari tanggal 18 Agustus 1945 setelah sidang PPKI selesai.





Posting Komentar