Good governance merupakan penyelenggaraan negara yang melibatkan unsur lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dalam mengambil suatu kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tidak semata-mata berada di tangan pemerintah.
Pemerintah Indonesia secara bertahap menerapkan prinsip-prinsip good governance atau tata pemerintahan yang baik. Penerapan good governance dalam pemerintahan tidak dapat dilakukan dengan mudah seperti membalik telapak tangan, tetapi memerlukan proses yang panjang.
Penerapan prinsip-prinsip good governance, antara lain paradigma baru dalam pelayanan publik, reformasi biokrasi, pemberantasan korupsi, dan penegakan hukum.
Pengertian Good Governance
Istilah good governance merupakan kriteria negara-negara yang baik dan berhasil dalam membangun negaranya. Kepemerintahan (governance) merupakan tindakan, fakta, pola kegiatan, atau penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang baik (good governance) mengandung pengertian sebagai berikut.
- Nilai-nilai yang menjunjung tinggi keinginan/kehendak rakyat dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan (nasional), kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan keadilan sosial.
- Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
- Penyelenggara negara mengemukakan program dalam penyelenggaraan negara.
- Penyelenggara negara memberikan laporan pertanggungjawaban secara transparan.
- Warga negara belajar menerima dengan kecermatannya program kebijakan atau laporan pertanggungjawaban dari penyelenggara negara.
- Penyelenggara negara terbuka untuk menerima masukan-masukan dari warga negara, bahkan kritik atau solusi yang diberikan oleh warga negara.
Karakteristik Good Governance
- Partisipasi (participation), yaitu keikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Aturan hukum (rule of law), yaitu hukum harus adil tanpa pandang bulu, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh, terutapa aturan hukum tentang hak-hak asasi manusia.
- Transparan (transparency), yaitu adanya kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus disediakan secara memadai dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
- Daya tanggap (responsivines), yaitu proses yang dilakukan setiap instusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder)
- Berorientasi konsensus (consensus oriented), yaitu bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan. Jika dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap berbagai kebiakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
- Berkeadilan (equlity), yaitu memberikan kesempatan yang sama, baik kepada laki-laki maupun perempuan dalam upaya meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
- Efektivitas dan efisiensi (effectiveness and efficiensy), yaitu segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar benar sesuai kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
- Akuntabilitas (accountabillity) yaitu para pengambil keputusan, baik pemerintah swasta, maupun masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik sesuai dengan jenis keputusan, baik internal maupun eksternal.
- Bervisi strategis (strategic vision) yaitu para pemimpin dan masyarakat memiliki prespektif yang luas dan jangka panjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan manusia dengan memahami aspek-aspek historis, kultural, dan kompleksitas yang mendasari prespektif mereka.
- Saling keterkaitan (interrelated), yaitu adanya saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak bisa berdiri sendiri.
- Partisipasi masyarakat, artinya semya warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah, seperti DPR dan DPD.
- Tegaknya supremasi hukum, artinya bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
- Keterbukaan, artinya seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, televisi, radio, atau internet.
- Peduli pada stakeholder, artinya lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
- Berorientasi pada konsensus dan menjebatani kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam kelompok masyarakat demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
- Kesetaraan, artinya semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan kesejahteraan mereka.
- Efektivitas dan efisiensi, artinya proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
- Akuntabilitas, artinya para pengambil keputusan pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada masyarakat atau lembaga yang bersangkutan.
- Visi strategis, artinya para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas jauh ke depan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.
Asas-Asas, Prinsip, dan Ciri-Ciri Pemerintahan yang Baik
- Asas kepastian hukum, yaitu mengutamakan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
- Asas tertib penyelenggara negara, yaitu mengedepankan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
- Asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
- Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, serta tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
- Asas proporsionalitas yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
- Asas profesionalitas, yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik peraturan yang berlaku.
- Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan penyelenggara dan hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
- Partisipasi (participation), artinya semya warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
- Penegakan hukum (rule of law), artinya partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik dan anarkis.
- Responsibility, artinya kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Accountability, artinya kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan produr pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Fairness, artinya perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Independency, artinya pengelolaan secara profesional, menghindari benturan kepentingan dan tekanan pihak manapun secuai peraturan perundangan yang berlaku.
- Transparency, artinya keterbukaan informasi di dalam proses pengambilan keputusan dan di dalam mengungkapkan informasi materian dan relevan mengenai perusahaan.