Negara Indonesia menginginkan kehidupan masyarakat yang adil, makmur, dan damai. Untuk mewujudkannya, diperlukan suatu hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perlindungan dari penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat sangat penting untuk menjamin keadilan dan kedamaian yang dicita-citakan. Perlindungan dan penegakan hukum harus ditaati dan dilaksanakan demi menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan oleh para penegak hukum yang diatur dengan undang-undang. Perlindungan dan penegakan hukum memerlukan peran serta masyarakat untuk mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran hukum. Untuk lebih jelasnya tentang perlindungan dan penegakkan hukum, simak artikel berikut ini.
A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Konsep Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Contoh perlindungan hukum antara lain perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), dan perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dalam masyarakat sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum pada hakikatnya merupakan proses perwujudan ide-ide (ide keadilan, ide kepastian hukum, dan ide kemanfaatan sosial) yang bersifat abstrak menjadi kenyataan. Unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penegakkan hukum sebagai berikut.
1. Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharap adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib.
2. Kemanfaatan
Hukum adalah untuk manusia. Maka hukum atau penegak hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai timbul keresahan di dalam masyarakat karena pelaksanaan atau penegak hukum.
3. Keadilan
Hukum itu tidak identik dengan keadilan. Hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Sebaliknya keadilan bersifat subjektif, individualitas, dan tidak menyamaratakan.
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia sebagai berikut.
- Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."
- Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya"
- Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
- Pasal 28 Ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dapat dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan."
- Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum"
Pentingnya Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Negara Indonesia sebagai negara hukum wajib melindungi warga negaranya. Pentingnya perlindungan dan penegakkan hukum untuk mewujudkan hal-hal berikut.
1. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahan selalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan, baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum/
2. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan di Masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang akan merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku dilaksanakan.
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peran kepolisian dalam bidang penegakan hukum berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Porli sebagai penyidik utama yang menangani setiap kepahitan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri. Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia yaitu sebagai berikut.
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Menegakkan hukum.
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun kewenangan Kepolisian Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 sebagai berikut.
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
Peran kepolisian dalam kehidupan masyarakat antara lain mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, menjaga keamanan ketertiban masyarakat, dan lain sebagainnya.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun tugas dan wewenang Kejaksaan RI dikelompokkan menjadi tiga bidang, sebagai berikut.
a. Bidang Pidana
Tugas dan wewenang di bidang pidana sebagai berikut.
- Melakukan penuntutan.
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan unang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaanya dikoordinasikan dengan penyidik
b. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
c. Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum
Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut.
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
- Pengawasan peredaran barang cetakan.
- Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
- Pencegahan penyalahgunaan dan penodaan agama.
- Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Hakim memiliki kedudukan dan peranan yang penting demi degaknya negara hukum. Hakim sebagai pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Setiap hakim melaksanakan proses peradilan dilaksanakan disebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Menurut ketentuan UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok sebagai berikut.
- Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
- Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
- Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Keberadaan advokat diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tugas advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian, serta mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya. Selain itu, advokat atau pengacara bertugas membantu hakim dalam mencari kebenaran dan tidak boleh memutarbalikkan peristiwa demi kepentingan kliennya agar kliennya menang dan bebas.
Secara garis besar, fungsi dan peranan advokat dalam upaya penegakan hukum sebagai berikut.
- Advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Artinya, prosesi advokat bisa disamakan dengan kedudukan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
- Memberikan bantuan hukum kepada setiap orang yang membutuhkan dengan tidak boleh membedakan antara ras, suku, dan agama dalam melakukan praktik penegakkan hukum tersebut.
- Menjunjung tinggi nilai keadilan dan moralitas serta kebenaran.
- Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
- Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat dengan cara belajar terus menerus untuk memperluas wawasan keilmuannya.
- Membela kepentingan klien di luar pengadilan dan mewakili kien di muka pengadilan.
- Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (pro bono poblico)
- Memberi pelayanan hukum (legal service), konsultasi hukum (legal consultation), nasiat hukum (legal advice), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information), dan menyusun kontrak-kontrak atau perjanjian (legal drafting).
5. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) merupakan badan baru yang dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan memberantas korupsi. Badan ini mewakili kewajiban memberantas korupsi terutama korupsi berskala besar yang sangat merugikan keuangan negara. Badan ini memiliki wewenang untuk mengadakan penyelidikan dan mengusut masalah korupsi, akan tetapi pengadilan masalah korupsi tetap berada pada pihak pengadilan.
KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK berkedudukan di ibu kota negara serta wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. KPK dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. KPK bertanggung jawab kepada publik (masyarakat umum) atas pelaksanaan tugasnya serta menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
Tugas-tugas KPK sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut.
- Menjalin koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
- Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Adapun wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut.
- Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
- Melakukan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
3. Dinamika Pelanggaran Hukum
1. Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, artinya tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Perilaku masyarakat yang melanggar hukum sering terjadi di sekitar kita. Contoh pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari sebagai berikut.
- Tindakan makar, yaitu tindakan menggulingkan pemerintah (Pasal 107 KUHP).
- Menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat di muka umu (Pasal 156 KUHP).
- Menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia (Pasal 154 a KUHP).
- Mengetahui pemufakatan jahat, tetapi tidak mencegah atau melapor(Pasal 164 KUHP)
- Dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pasal 338 KUHP)
Berikut contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, serta bangsa dan negara.
a. Lingkungan Sekolah
- Tidak memakai seragam yang ditentukan sekolah.
- Menyontek ketika ulangan.
- Datang terlambat ke sekolah.
- Tidak mau mengikuti pelajaran.
- Tidak mau melaksanakan piket sekolah.
b. Lingkungan Masyarakat
- Membuang sampah sembarangan.
- Tidak mengikuti kerja bakti dilingkungan tempat tinggal.
- Tidak melaksanakan tugas ronda malam.
- Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain.
- Memaksakan kehendak kepada orang lain.
c. Lingkungan Bangsa dan Negara
- Tidak mau membayar pajak.
- Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
- Tidak memiliki KTP ataupun SIM.
- Melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara.
- Merusak fasilitas negara dengan sengaja.
2. Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum
Pelanggaran sanksi-sanksi hukum Indonesia secara umum terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 10. Sanksi-sanksi hukum sesuai KUHP sebagai berikut.
- Hukuman pokok terdiri atas hukuman mati, hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda.
- Hukuman tambahan, pencabutan hak-hak tertentu, perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
Sanksi hukum diberikan oleh negara melalui lembaga peradilan, sedangkan sanksi sosial diberikan oleh masyarakat. Misalnya dengan mengembuskan desas-desus, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan, bahkan yang paling berat diusir dari lingkungan masyarakat setempat. Sanksi dari aturan hukum bersifat tegas dan nyata.
a. Tegas
Tegas berarti adanya aturan yang secara material telah diatur, misalnya dalam hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam Pasal 10 KUHP.
b. Nyata
Nyata berarti adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP menyebutkan "Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".
3. Partisipasi dalam Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum dapat terwujud apabila setiap warga negara memiliki kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku, mempertahankan tertib hukum yang ada, dan menegakkan kepastian hukum.
Untuk mengetahui suatu masyarakat memiliki kesaaran hukum tinggi atau kesadaran hukum rendah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut.
- Pengetahuan umum.
- Pemahanan kaidah-kaidah hukum.
- Sikap terhadap hukum atau norma-norma.
- Perilaku taat hukum.
Partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum harus ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun bangsa dan negara. Berikut contoh partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Lingkungan Sekolah
- Menghormati kepala sekolah, guru, dan karyawan.
- Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan.
- Tidak menyontek ketika sedang ulangan.
- Memperhatikan penjelasan guru.
- Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
b. Lingkungan Masyarakat
- Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat.
- Melaksanakan tugas ronda.
- Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti.
- Menghormati keberadaan tetangga di sekitar rumah.
- tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat.
3. Lingkungan Bangsa dan Negara
- Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya.
- Memiliki KTP dan SIM.
- Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum.
- Membayar pajak.
- Membayar retribusi parkir.