Soal Dan Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 Materi Perlindungan dan Penegakan Hukum Di Indonesia
A. Pilihan Ganda
1. Ciri-ciri pokok hukum yang harus ada dalam negara hukum adalah.....
a. benar dan salah
b. perintah dan sanksi
c. larangan dan ancaman
d. perintah dan larangan
e. hukuman dan perintah
Jawaban: d. perintah dan larangan
2. Berikut yang bukan termasuk unsur-unsur hukum adalah....
a. bersifat lemah
b. mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat.
c. diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
d. bersifat memaksa.
e. sanksi terhadap pelanggarannya bersifat tegas.
Jawaban: a. bersifat lemah
3. Sesuatu yang dirasakan seimbang dan pantas sehingga semua orang atau sebagian besar orang yang mengalami merasa pantas, nyaman, dan adil disebut.....
a. perlindungan
b. penegakan
c. keadilan
d. kedamaian
e. kesejahteraan
Jawaban: a. perlindungan
4. Berikut yang termasuk landasan konstitusional perlindungan hukum di Indonesia adalah....
a. Pancasila
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. peraturan Presiden
d. Tap MPR
e. undang-undang
Jawaban: b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal....
a. 1 Ayat (1)
b. 1 Ayat (2)
c. 1 Ayat (3)
d. 2 Ayat (1)
e. 2 Ayat (2)
Jawaban: c. 1 Ayat (3)
6. Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam...
a. UU No. 1 Tahun 2003
b. UU No. 2 Tahun 2002
c. UU No. 3 Tahun 2003
d. UU No. 4 Tahun 2002
e. UU No. 5 Tahun 2003
Jawaban: b. UU No. 2 Tahun 2002
7. Berikut yang bukan termasuk tujuan hukum adalah....
a. mencapai keadilan
b. memperoleh kekuasaan
c. mencapai ketertiban
d. mencapai perdamaian
e. menjamin kepastian hukum
Jawaban: b. memperoleh kekuasaan
8. Kekuasaan kehakiman di Indonesia diatur dalam....
a. UU No. 2 Tahun 2002
b. UU No. 24 Tahun 2003
c. UU No. 16 Tahun 2004
d. UU No. 5 Tahun 2004
e. UU No. 48 Tahun 2009
Jawaban: e. UU No. 48 Tahun 2009
9. Berikut yang bukan termasuk ciri-ciri orang yang berperilaku sesuai dengan hukum adalah....
a. tidak menyinggung perasaan orang lain
b. tidak disenangi masyarakat
c. mencerminkan sikap patuh pada hukum
d. menciptakan kesadaran hidup
e. tidak menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain
Jawaban: b. tidak disenangi masyarakat
10. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan tersebut adalah bunyi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal....
a. 23 Ayat (1)
b. 23 Ayat (2)
c. 23 Ayat (3)
d. 24 Ayat (1)
3. 24 Ayat (2)
Jawaban: d. 24 Ayat (1)
11. Berikut yang termasuk pelanggaran dalam kehidupan sehari-hari adalah....
a. membeda-bedakan dalam pergaulan
b. menolak melaksanakan ronda malam
c. mengejek pendapat orang lain
d. membuang sampa di sembarang tempat
e. meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut
Jawaban: e. meninggalkan anak yang perlu dijaga sehingga membahayakan anak tersebut
12. Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum dalam lingkungan bermasyarakat adalah....
a. Setiap keluarga memiliki kartu keluarga
b. menaati undang-undang lalu lintas
c. mematuhi pemerintahan yang sah
d. mematuhi kebiasaan yang ada
e. tidak merusak citra sekolah
Jawaban: d. mematuhi kebiasaan yang ada
13. Peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara....
a. menentang perintah yang berlaku
b. berbuat main hakim sendiri
c. membuat keresahan dalam masyarakat
d. memantau pejabat pemerintahan
e. melaporkan perbuatan korupsi pada pihak berwenang
Jawaban: e. melaporkan perbuatan korupsi pada pihak berwenang
14. Setiap orang wajib tunduk dan taat untuk menerima akibat-akibat pelanggaran hukum tanpa kecuali, apabila seseorang dinyatakan bersalah setelah diputuskan oleh pihak peradilan. Hal ini berarti hukum mempunyai sifat...
a. adil dan benar
b. tegas dan nyata
c. mengikat
d. memaksa
e. mengatur
Jawaban: d. memaksa
15. Pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang adalah...
a. polisi
b. hakim
c. jaksa
d. pengacara
e. ABRI
Jawaban: c. jaksa
16. Kejaksaan negeri merupakan alat pemerintah yang berada di daerah kabupaten/kota yang bertindak sebagai...
a. penyidik perkara
b. penyelidik perkara
c. pemutus perkara
d. penuntut umum
e. pengacara
Jawaban: d. penuntut umum
17. Sesuai pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia menjunjung tinggi...
a. hukum dan keadilan
b. kekuasaan dan partai politik
c. kebebasan dan kekuasaan
d. kekuatan modal pengusaha asing
e. kepentingan para penguasa
Jawaban: a. hukum dan keadilan
18. Berikut yang termasuk tugas hukum adalah....
a. menjamin kepastian hukum
b. memberikan petunjuk
c. mengatur pergaulan
d. memberi manfaat kepada masyarakat...
e. mendatangkan kemakmuran rakyat
Jawaban: e. mendatangkan kemakmuran rakyat
19. Fungsi hukum pada dasarnya adalah....
a. melindungi kepentingan manusia
b. menciptakan keamanan
c. menciptakan ketertiban
d. menciptakan keadilan dan kemanfaatan
e. menumbuhkan kesadaran umum
Jawaban: c. menciptakan ketertiban
20. Berikut yang termasuk penegakan hukum dalam lingkungan sekolah adalah....
a. mendapatkan pendidikan yang layak
b. membela dan mempertahankan negara
c. mematuhi tata tertib sekolah
d. memiliki sekolah untuk masa depan sendiri
e. membedakan teman dan pergaulan
Jawaban: c. mematuhi tata tertib sekolah
21. Berikut yang termasuk hukuman tambahan adalah...
a. denda
b. kurungan
c. hukuman mati
d. hukuman penjara
e. pencabutan hak-hak tertentu
Jawaban: e. pencabutan hak-hak tertentu
22. Hukuman pidana yang terberat dari semua pidana yang dicantumkan terhadap berbagai kejahatan yang sangat berat adalah hukuman...
a. mati
b. penjara
c. kurungan
d. denda
e. pengusiran
Jawaban: a. mati
23. Masyarakat berpendapat hukum banyak merugikan mereka sehingga berusaha menghindarinya. Hal ini merupakan akibat penyelewengan hukum dalam hal...
a. rendahnya kesadaran hukum oleh masyarakat
b. ketidakpercayaan masyarakat pada hukum
c. penyelesaian konflik dengan kekerasan
d. pemanfaatan inkonsistensi penegakan hukum untuk kepentingan pribadi
e. penggunaan tekanan asing dalam proses peradilan
Jawaban: a. rendahnya kesadaran hukum oleh masyarakat
24. Pentingnya perlindungan dari penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera tanpa adanya pelanggaran hukum. Penegakkan hukum di Indonesia saat ini dibutuhkan tidak hanya untuk membuktikan bahwa pemerintah peduli terhadap penegakan hukum, tetapi yang lebih penting adalah untuk....
a. memahami arti dari makna hukum di Indonesia
b. mengembangkan ilmu hukum di Indonesia
c. menciptakan kepastian hukum di segala bidang
d. menetapkan kesadaran berkonstitusi dalam masyarakat
e. menyelesaikan masalah kehidupan bermasyarakat
Jawaban: e. menyelesaikan masalah kehidupan bermasyarakat
25. Seorang terdakwa kasus korupsi dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri. Ia tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri sehingga mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi. Akan tetapi, permohonannya ditolah oleh Pengadilan Tinggi. Ia terus berupaya agar hukumannya menjadi ringan dengan mengajukan kasasi. Terdakwa tersebut mengajukan kasasi kepada...
a. Presiden selaku kepala negara
b. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara baru
c. Komisi Yudisial sebagai lembaga yang memegang amanat UUD
d. DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman
Jawaban: e. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman
B. Uraian
1. Upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan disebut Penegakan hukum
2. Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah sebagai pelaksana Memutus perkara pidana yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat
3. Hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan disebut Supremasi hukum
4. Penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman merupakan tugas hakim
5. Pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku disebut pelanggaran hukum
6. Adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang dilanggarnya merupakan sanksi hukum yang bersifat sifat sanksi norma hukum yaitu memaksa
7. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pernyataan tersebut terkandung di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1)
8. Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, memberi pembuktian dan mendesak segera disidangkan merupakan tugas pengacara
9. Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 338 KUHP
10. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan
C. Uraian
1. Jelaskan makna perlindungan hukum dan penegakan hukum
Perlindungan hukum merupakan daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah yang bertujuan mengusahakan keamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak asasi yang ada
2. Sebutkan hal-hal untuk mengetahui suatu masyarakat memiliki kesadaran hukum tinggi atau rendah
Kesadaran tinggi:
- Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum atau peraturan yang ada
- Rendahnya angka pelanggaran atas hukum dan peraturan yang ada
- Memahami dengan baik hak dan kewajiban masing-masing
- Tidak mematuhi peraturan yang ada
- Berbuat seenaknya tanpa memikirkan akibatnya
- Melakukan kejahatan
3. Sebutkan fungsi dan peranan advokat dalam upaya penegakan hukum
- Memberikan bantuan hukum kepada orang yang membutuhkan
- Menjunjung tinggi nilai keadilan dan moralitas serta kebenaran
- Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia
4. Sebutkan contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum dalam lingkungan masyarakat
- Membuang sampah sembarangan
- Tidak mengikuti kerja bakti di lingkungan
- Tidak melaksanakan tugas ronda malam
5. Kepolisian negara merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, keberadaan kepolisian negara sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia. Bagaimana peran kepolisian negara dalam kehidupan masyarakat?
Kepolisian negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
Perbaikan
A. Uraian
1. Peraturan yang secara resmi dianggap mengikat dan dilakukan oleh penguasa atau pemerintah untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat disebut hukum
2. Sikap kesadaran hukum harus dimulai dari lingkungan keluarga
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2003 mengatur tentang Advokat
4. Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili adalah Hakim
5. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan adalah Kejaksaan Republik Indonesia
B. Uraian
1. Sebutkan contoh perlindungan hukum
- Perlindungan hukum terhadap konsumen
- Perlindungan hukum tentang hak cipta
2. Sebutkan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum
Untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera dengan tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti pembunuhan, pemerkosaan, dll
3. Sebutkan macam-macam hukuman tambahan
- Pencabutan beberapa hak tertentu
- Perampasan barang yang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
4. Sebutkan tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat
5. Sebutkan tugas dan wewenang Kejaksaan RI dalam bidang pidana
- Melakukan penuntutan
- Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksana putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat