Perbedaan Hukum Taklifi dengan Hukum Wadi

Materi Agama Islam

Ada beberapa perbedaan hukum taklifi dengan hukum wad'i, yaitu sebagai berikut:

  • Dalam hukum taklifi terkandung tuntutan untuk melaksanakan, meninggalkan, atau memilih berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum wad'i, hal tersebut tidak ada, melainkan mengandung keterkaitan di antara dua persoalan sehingga salah satu diantaranya dapat dijadikan sebab, syarat, atau penghalang.
  • Hukum taklifi merupakan tuntutan langsung pada mukalaf untuk dilaksanakan, ditinggalkan, atau memilih untuk berbuat atau tidak berbuat. Adapun hukum wad'i tidak dimaksudkan agar langsung dilakukan mukalaf. Hukum wad'i ditentukan agar hukum taklifi dapat dilaksanakan.
  • Hukum taklifi harus sesuai dengan kemampuan mukalaf untuk melaksanakan atau meninggalkanya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan dan kesempitan yang tidak mungkin dipikul oleh mukalaf. Adapun dalam hukum Wad'i, hal seperti ini tidak dipersoalkan karena masyaqqah dan haraj dalam hukum wad'i adakalanya dapat dipikul mukalaf, seperti menghadirkan saksi sebagai syarat dalam pernikahan, dan adakalanya di luar kemampuan mukalaf, seperti tergelincirnya matahari bagi wajibnya salat Zuhur.
  • Hukum taklifi ditunjukan kepada para mukalaf, sedangkan hukum wad'i ditunjukan kepada manusia mana saja, baik telah mukalaf maupun belum, seperti anak kecil dan orang gila.

Posting Komentar